Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,
pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Pendidik pada SMK memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan
latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan, serta memiliki sertifikat profesi guru untuk SMK.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial..
Tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi
pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti,
pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. PP No. 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan tenaga kependidikan
di SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
Permendiknas No. 24 Tahun 2008, tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, menyebutkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana
urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Pelaksana urusan terdiri
atas Urusan Administrasi Kepegawaian, Urusan Administrasi Keuangan, Urusan
Administrasi Sarana dan Prasarana, Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan
Masyarakat, Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan, Urusan Administrasi
Kesiswaan, dan Urusan Administrasi Kurikulum. Petugas layanan khusus terdiri
atas penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun, tenaga
kebersihan, pengemudi, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
A. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pengertian Administrasi
Sebelum bicara lebih mikro tentang
administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, alangkah baiknya kita pahami terlebih
dahulu apa yang dimaksud dengan administrasi. Administrasi dalam pengertian
secara harfiah, kata “administrasi”berasl dari bahasa latin yang terdiri
atas kata ad danministrare.kata ad mempunyai arti yang sama
dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke”atau”kepada”.Dan
kata ministrare sam artinya dengan kata to serve atau to
conduct yang berarti”melayani,membantu dan mengarahkan”.Dalam bahasa
inggris to administer berarti pula”mengatur,memelihara dan
mengarahkan”.
Jadi kata”administrasi” secara harfiah dapat
di artikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk
membantu,malayani,mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai
suatu tujuan.(Purwanto:1:2007)
Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu
kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan ruti catat-mencatat,
mendokumentasika kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala
aspeknya serta mempersiapkan laporan.
Fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan
administrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya
peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan
pendidikan itu sendiri.
2. Pendidik
Secara umum pendidik di Indonesia lebih
dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen,
Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Sedangkan
dalam UU No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39
mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi.
Pendidik merupakan: 1)tenaga profesional, 2)merencanakan
pembelajaran.3)melaksanakan pembelajaran. 4)menilai hasil pembelajaran. 5)membimbing. 6)melatih.7)meniliti. 8)mengabdi
kepada masyarakat.
Jadi, jika diatas dikatakan bahwa pendidik
adalah guru. maka administrasi yang
dimaksud disini adalah perangkat pembelajaran. Apa saja yang harus disiapkan
oleh guru berkaitan perangkat atau administrasi pembelajaran yaitu sebagai
berikut:
Nomor
|
Jenis Perangkat Administrasi
|
1.
|
Silabus
|
2.
|
Kalender Pendidikan
|
3.
|
Program Tahunan
|
4.
|
Program Semester
|
5.
|
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
|
6.
|
Rencana Pelaksanaan
Harian
|
7.
|
Buku Pelaksanaan
Harian
|
8.
|
Presensi Siswa
|
9.
|
Catatan Hambatan
Belajar Siswa
|
10.
|
Daftar Buku Pegangan
Guru
|
|
Kegiatan Penilaian
|
11.
|
Analisis KKM
|
12.
|
Kisi-kisi Soal
|
13.
|
Soal-soal Ulangan
|
14.
|
Buku Informasi
Penilaian
|
15.
|
Analisis Butir Soal
|
16.
|
Analisis Hasil
Ulangan
|
17.
|
Program/Pelaksanaan
Perbaikan
|
18.
|
Program/Pelaksanaan
Pengayaan
|
19.
|
Daftar Pengembalian
Hasil Ulangan
|
20.
|
Buku Ulangan
Bergilir
|
21.
|
Daftar Nilai
|
22.
|
Laporan Penilaian
Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
|
23.
|
Buku Tugas
Terstruktur
|
24.
|
Buku Tugas Mandiri
|
|
Perangkat Tambahan
|
1.
|
SK Pembagian Tugas
|
2.
|
Mengisi Buku
Kemajuan Kelas
|
3.
|
Jadwal Mengajar
|
3 . Tenaga
Kependidikan
· UU
No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu:Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan,
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
· Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan,
tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi,
pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
· Tenaga
Kependidikan lainnya
ü Orang yang berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung
terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
ü Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya
pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu
Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi
tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
ü Laboran, adalah petugas khusus yang
bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
ü Petugas keamanan (penjaga
sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat
disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses
keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan
menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil,
maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
B. Dasar hukum Administrasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan :
· No.
20 thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
· PP
No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
· Permendiknas
No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
· Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
· Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang
Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Esensi dalam Pasal 40 UU No. 20 thn 2003 tentang hak
dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
· penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
· penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
· pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
· perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
· kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
ü menciptakan suasana pendidikan
yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
ü mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
ü memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
C. Urgensi Administrasi bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pengertian urgensi di dalam kamus bahasan
Indonesia adalah keharusan yang mendesak, hal yang sangat penting. Jadi urgensi
itu sendiri merupakan sesuatu yang penting yang ingin dilakukan hingga mencapai
tujuan yang diinginkan. Misalkan seperti administrasi guru yang merupakan hal
terpenting di dalam mencapai tujuan pembelajaran, karena guru merupakan kunci
untuk pencapaian tujuan dalam proses belajar mengajar .
Demi mewujudkan apa yang diamanatkan oleh PP
No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka sangat penting bagi
seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi administrasi sesuai dengan
jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya. Hal ini dilakukan demi
tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan yang berkualitas dan bermutu
tinggi. Bicara masalah administrasi pendidik maupun kualitas dan
profesionalitas maka secara sederhada bisa kita lihat apakah pendidik atau guru
tersebut sudah memiliki ijazah/sertifikat mengajar atau tidak dan apakah ijazah
tersebut sesuai dengan bidang dan tempat ia mengabdi? Artinya ketika seorang
guru mengajar di tingkat SMA maka setidaknya standar kualifikasi
administrasinya minimal berstatus Strata 1 begitu pula dalam hal bidang
keilmuan. Seorang guru yang memiliki keahlian dalam bidang IPS (PPKn) maka
seharusnya ia mengajar PKn tidak pada mata pelajaran yang lain. Lebih lanjut
mengenai pentingnya administrasi pendidik memiliki kaitan erat dengan kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007,
guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:
Kompetensi Padegogik
o Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
o Menguasai teori belajar dan
prinsip pembelajaran yang mendidik.
o Mengembangkan kurikulum
yang terkait mata pelajaran yang diampu.
o Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
o Memanfaatkan TIK untuk
kepentingan pembelajaran.
o Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik.
o Berkomunikasi efektif,
empatik, dan santun ke peserta didik.
o Menyelenggarakan penilaian
evaluasi proses dan hasil belajar.
Kompentensi Keahlian
o Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
o Penampilan yang jujur,
berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
o Menampilkan dirisebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
o Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
o Menjunjjung tinggi kode
etik profesi guru.
Kompentensi Sosial.
o Bersikap inkulif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara,
raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
o Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua dan masyarakat.
o Beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
o Berkomunikasi dengan lisan
maupun tulisan
Kompentensi Profesional
o Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
o Mengusai standar
kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
dimampu
o Mengembangkan materi
pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
o Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
o Memanfaatkan
TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Artinya dari uraian diatas mempertegas bahwa
administrasi pendiddik dan tenaga kependidikan bahwa tidak hanya
administrasi pendidik yang dibutuhkan, melainkan juga kualitas dari
administrasi pendidik dan tenaga kependidikan juga penting diperhatikan. Hal
ini demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas.
D. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a. Pendayagunaan
Ketenagaan antara lain.
ü Kelayakan Guru Mengajar
Kualitas guru dapat dilihat dari kualitas mengajarnya, dan guru
yang profesional tentu akan memperlihatkan kinerjanya dengan baik. Kinerja guru
yang baik diharapkan dapat memperlancar proses pembelajaran dan berdampak
terhadap prestasi belajarsiswa.
ü Pelaksanaan pembagian tugas Guru,
Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana
ü Pemberian tugas tambahan kepada
Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
b. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai tugas Kepala Sekolah yang
berhubungan dengan:
· Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan
tata laksana.
· Pencatatan
kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan
penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
c. Daftar
Urut Kepangkatan (DUK)
Ø Daftar urut kepangkatan Guru,
Tenaga Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah.
Ø Daftar urut kepangkatan disusun
sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
d. Mutasi
Kepangkatan
ü Pemberitahuan kenaikan gaji
berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü Pengusulan kenaikan
pangkat/tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü Pemberitahuan dan pengusulan
mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
e. Pengembangan
Ketenagaan
· Daftar
urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti
penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan
Bendaharawan.
· Pembinaan
secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
· Langganan
majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
· Pemberian
dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah
pengetahuan.
f. Usaha
Kesejahteraan Pegawai
Ø Penyelesaian keanggotaan Taspen
dan Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di
lingkungan sekolah.
Ø Peningkatan kesejahteraan
(Koperasi, arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga).
g. Tata
Tertib Kerja
ü Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga
Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
ü Sumber penyusunan tata tertib
kerja tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata
tertib kerja).
E. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang
bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
1) Standar
Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
a. Kepala
Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
ü Berpendidikan minimal lulusan SMK
atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai
tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
ü Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Kepala
Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
· Berpendidikan
minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4
(empat) tahun.
· Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kepala
Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Ø Berpendidikan S1 program studi
yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program
studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
Ø Memiliki sertifikat kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
d. Pelaksana
Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan
minimal 50 orang.
e. Pelaksana
Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang
relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
f. Pelaksana
Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat.
g. Pelaksana
Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan
belajar.
h. Pelaksana
Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang
relevan.
i. Pelaksana
Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)
rombongan belajar.
j. Pelaksana
Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
k. Pelaksana
Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
l. Petugas
Layanan Khusus
ü Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
ü Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan
diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
ü Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
ü Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang
sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
ü Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
2) Kompetensi
a) Kepala
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
ü Kompetensi kepribadian
ü Kompetensi Sosial
ü Kompetensi Teknis
ü Kompetensi manajerial bagi kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah
b) Pelaksana
Urusan
· Kompetensi
kepribadian
· Kompetensi
sosial
· Kompetensi
teknis pelaksana urusan
3) Petugas
Layanan Khusus
ü Kompetensi kepribadian
ü Kompetensi sosial
ü Kompetensi teknis petugas layanan
khusus
F. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan
dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga fungsional dan tenaga teknis
penyelenggara pendidikan. Tenaga struktural merupakan tenaga
kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung
jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Tenaga
fungsionalmerupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu
jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis
kependidikan. Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga
kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan
teknis operasional atau teknis administratif.
Status Ketenagaan
|
Tempat Kerja di
Sekolah
|
Tempat Kerja di Luar
Sekolah
|
Tenaga Struktural
|
* Kepala Sekolah
* Wakil Kepala
Sekolah
-
Urusan Kurikulum
-
Urusan Kesiswaan
-
Urusan Sarana dan Prasarana
-
Urusan Pelayanan Khusus
|
* Pusat : Menteri,
Sekjen, Dirjen
* Wilayah :
Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
* Daerah :
Kakandepdiknas Kab./Kec. : Kasi
|
Tenaga Fungsional
|
* Guru
*
Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
* Pengembangan
Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
* Pengembang tes
* Pustakawan
|
* Penilik
* Pengawas
* Pelatih
* Tutor &
Fasilitator
* Pengembangan
Pendidikan
|
Tenaga Teknis
|
* Laboran
* Teknisi Sumber
Belajar
* Pelatih (Olahraga)
; Kesenian & Keterampilan
* Petugas TU
|
* Teknisi Sumber
Belajar/Sanggar Belajar
* Petugas TU
|
Tabel 1.
Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis
jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih
luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP
No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai
kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
G. Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga
kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
Jabatan
|
Deskripsi Tugas
|
Kepala Sekolah
|
Bertanggung jawab
atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke
dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan,
peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih
tinggi.
|
Wakil Kepala Sekolah
(Urusan Kurikulum)
|
Bertanggung jawab
membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
|
Wakil Kepala Sekolah
(Urusan Kesiswaan)
|
Bertanggung jawab
membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakurikuler
|
Wakil Kepala Sekolah
(Urusan Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung jawab
atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana serta keuangan sekolah
|
Wakil Kepala Sekolah
(Urusan Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung jawab
membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus,
seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan
sekolah dan perpustakaan sekolah.
|
Pengembang Kurikulum
dan Teknologi Pendidikan
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan
pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
|
Pengembang Tes
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan
evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
|
Pustakawan
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
Laboran
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah
|
Teknisi Sumber
Belajar
|
Bertanggung jawab
atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi
kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
|
Pelatih
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga,
kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
|
Petugas Tata Usaha
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau
teknis operasional pendidikan di sekolah
|
Tabel 2. Jabatan dan Deskripsi Jabatan Tenaga
Kependidikan di Sekolah
H. Fungsi Administrasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Sebagaimana yang disampaikan diatas bahwa fungsi
administrasi, jika dihubungkan dengan administrasi pendidik maka bisa diartikan
bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain
untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan lancar
dan berhasil baik jikapelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis
fungsi-fungsi administrasipendidik/guru tersebut. yang mana fungsi-fungsi
tersebut adalah:
a) Perencanaan
Fungsi perencanaan administrasi guru ialah untuk mendapatkan
calon tenagapengajar yang memang dibutuhkan. Perencanaan merupakan proses awal
dalampelaksanaan untuk itu lembaga mampu merencanakan kebutuhan dimasa
yang akandatang guna mendapatkan kebutuhan yang diperlukan dan guna mencapai
tujuanpendidikan yang diinginkan. Jadi dengan adanya perencanaan yang terarah
dansistematis pelaksanaan kegiatan akan berjalan lancar.
b) Seleksi
Fungsi seleksi administrasi guru ialah penyeleksian calon tenaga
pengajar untuk direkrut atau diambil atas kebutuhan pada lembaga
tersebut, yang manapenyeleksian juga harus dapat disesuaikan dengan
persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga misalnya :
persyaratan administrasi, ujian (tes), danwawancara dan persyaratan lainnya.
c) Pengangkatan
atau Penempatan
Fungsi pengangkatan dan penempatan administrasi guru adalah
mengangkat calon tenaga pengajar yang memang sudah diseleksi dan sudah
dipertimbangkan olehlembaga guna mendapatkan calon tenaga pengajar yang
profesional. Sedangkanpenempatan calon tenaga pengajar harus disesuaikan dengan
bidang keahliannyamasing-masing agar pelaksanaan tujuan pendidikan dapat
dicapai secara efektif.
d) Pembinaan
Fungsi pembinaan administrasi guru ialah untuk membina tenaga
pengajar agar dapat meningkatkan kompetensi, peningkatan moral, disiplin
kerja, melaluipendidikan dan pelatihan. Pembinaan harus dilakukan terus menerus
sesuai dengantuntutan perkembangan zaman.
e) Kesejahteraan
Fungsi kesejahteraan administrasi guru ialah untuk meningkatkan
prestasi kerja dengan memberikan motivasi dan kepuasan kerja melalui
kompensas. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para tenaga
pengajar sebagai balasan jasa untuk kerja mereka. Kesejahteraan tidak
harus berupa materi semata melainkan juga pujian-pujian atas prestasi yang
diraih oleh tenaga pengajar atau personil.
f) Penilaian
atau Evaluasi
Fungsi penilaian atau evaluasi administrasi guru ialah sebagai
control terhadap pelaksanaan yang sudah dijalankan sesuai dengan tujuan
yang telah dirumuskan sebelumnya. Untuk itu pelaksanan evaluasi atau
penilaian dapat berjalan secara efektif bila pelaksanaanya berjalan dengan
baik.
g) Pemutusan
Hubungan kerja
Fungsi pemutusan
hubungan kerja administrasi guru ialah untuk mempertegas atau memperjelas
keterikatan masa kerja yang sudah tidak ada. Hal ini misalnya adanya surat
SK (surat keterangan) pensiun bahwa masa kerja dilembaga tersebut sudah
selesai oleh sebab itu pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dilakukan
akhirselesai masa kerja.
I. Fakta mengenai Administrasi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Fakta sederhana yang sering kita temui di
lapangan adalah tugas guru dibenturkan dengan berbagai pekerjaan administrasi
sekolah sehinnga kefokusan pendidik terpecah dan terbagi dan pada akhirnya
fungsi pokok guru dilakukan dengan tidak maksimal.
Pada waktu yang lampau, pada umumnya tugas
kewajiban guru hampir seluruhnya mengenai pekerjaan mengajar terus dalam arti
menyampaikan keterangan-keterangan dan fakta-fakta dari buku kepada murid,
memberi tugas-tugas dan memeriksanya.
Sekarang, guru harus juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan
yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnya.
Dalam banyak hal pekerjaannya berhubungan erat
sekali dengan pekerjaan seorang pengawas, Kepala sekolah, pegawai tata-usaha
sekolah, dan berbagai pejabat lainnya.Secara berangsur-angsur tekanan makin
diberikan kepada partisipasi guru dalam administrasi pendidikan/sekolah, yakni penyelenggaraan
dan management sekolah.Tokoh-tokoh pendidikan sekarang menekankan kepada
gagasan tentang demokrasi dalam hidup sekolah: guru-guru hendaknya didorong
untuk ikut serta dalam pemecahan masalah-masalah administratif yang langsung
mempengaruhi status profesionil guru.
KESIMPULAN
1) Di dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BAB XII, Tahun2005 Pasal 139, Pasal 1
dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar,
pamong widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, pelatih, dan sebutan lain
dari profesi yang berfungsi sebagai agen pembelajaran peserta didik. Adapun,
mengenai tenaga kependidikan dinyatakan di dalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP, Bab
XII/2005) sebagai berikut. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan
pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan
formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar,
tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial,
terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang
bekerja pada satuan pendidikan.
2) Pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3) Administrasi
pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan,
pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan
fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk
mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
4) Mewujudkan
apa yang diamanatkan oleh PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan maka sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga
kependidikan memenuhi administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi
tempat pengabdiannya. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan
nasional yaitu pendidikan yang berkualitas dan bermutu tinggi.
5) Administrasi
pendidik merupakan mediator untuk kelancar dan keberhasil serta
peningkatan efektifitas dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu
sendiri.
6) Sekarang,
guru harus memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan
berbagai persoalan yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks
sifatnya, masalah-masalah administratif seperti ini sangat mempengaruhi
status profesionil guru.
7) Semua
kegiatan sekolah akan dapat berjalan baik jika pelaksanaannya melalui
proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasi pendidik/guru
tersebut.
DAFTAR RUJUKAN:
Arikunto, Suharsimi, .Organisasi dan
Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan.Yogyakarta : Grafindo Persada,
1993
Baharuddin, Yusak, .Administrasi Pendidikan..
CV. Pustaka Setia
Burhanuddin, . Analisis Administrasi
Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara, 1994
Cardoso Faustisno, . Manajemen Sumber
Daya Manusia dan KepemimpinanPendidikan.. Jakarta : Bumi Aksara.
Daryanto, H.M, .Administrasi Pendidikan. ,
Jakarta : Rineka Cipta,2005
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, .Administrasi
Sekolah Penataran Loka KaryaTahap 2 Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) . ,
Jakarta , 1981
Hamalik Oemar, . Kurikulum dan
Pembelajaran., Jakarta : Bumi Aksara
Handani, Nawawi, . Administrasi
Pendidikan. , Jakarta, CV Haji Masagung . 1998
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 24 Tahun 2008, Tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Peter, dkk,. Kamus Bahasa Indonesia kontemporer..
Jakarta: Modern English PRESS,1991
Piet Suhertian,.Dimensi-Dimensi Administrasi
Pendidikan di Sekolah., Bandung. Rosda Karya .2003
Anwar, Moch, Idoch, .Administrasi Pendidikan
dan Manajemen Biaya Pendidikan.Bandung : CV.Alpabeta, 2004
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan UPI.
2005. Pengantar Pengelolaan Pendidikan. Bandung.
Usman Uzer, . Menjadi Guru Profesional..
Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 1999
WJS. Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa
Indonesia , (Jakarta: Balai Pustaka, 1991